SISTEM DAN LAYANAN PENDIDIKAN NONFORMAL
BAGI PENYANDANG TUNANETRA
MAKALAH
Disusun guna memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah
Pendidikan Sosial Semester 3
Dosen pengampu: Dr. Ibnu Syamsi, M.Pd
Disusun oleh:
NAMA : ERIC SUWARDANI
NIM
: 08103244029
PENDIDIKAN LUAR BIASA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2009
ABSTRAK
Hakekat layanan pendidikan para penyandang
tunanetra adalah sebagai usaha membantu menyiapkan/mengurus apa-apa yang
diperlukan para penyandang tunanetra dalam proses pengembangan potensi,
pendewasaan dan untuk pencapaian kemandirian penyandang tunanetra melalui upaya
pembelajaran.
Pendidikan nonformal bagi penyandang kebutuhan khusus
termasuk para penyandang tunanetra di
indonesia belum mendapat perhatian yang memadai. Memang sudah ada usaha-usaha
mempersiapkan para penyandang kebutuhan khusus memasuki dunia kerja; tetapi hal
ini belum tertuang dalam suatu sistem, sehingga efektifitasnya dirasa sangat
kurang bagi mereka.
Pada kurikulum persekolahan khusus, baik SLB maupun SDLB
telah tercantum berbagai latihan keterampilan yang diikuti oleh para peserta
didik. Namun setelah para peserta didik selesai belajar dari sekolah tersebut,
tidak terdapat pola yang sistemik untuk membantu mereka memasuki pasaran kerja.
Untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi para
penyandang tunanetra yang belum pernah memperoleh kesempatan layanan pendidikan
formal dan atau dalam rangka mempersiapkan mereka dengan kehidupan yang lebih
mandiri; maka perlu adanya pendidiikan nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Makalah dengan judul “Sistem Layanan Pendidikan bagi
Penyandang tunanetra” berisi tentang program-program pendidikan nonformal
ditujukan khusus bagi penyandang tunanetra yaitu kelompok belajar seperti Paket
A dan Paket B, sanggar belajar, pondok pesantren, sekolah minggu, kursus-kursus
keterampilan dan berbagai pelatihan lainnya. Para penyandang tunanetra dapat
mengikuti program-program pendidikan nonformal tersebut secara terpadu
bersama-sama dengan orang awas dengan dibantu oleh tutor yang memiliki bekal
Pendidikan Khusus. Khusus untuk SLB A juga dapat menangani pendidikan nonformal
bagi para penyandang tunanetra dalam bengkel-bengkel kerja dari sekolah khusus.
Banyak gagasan yang telah dicetuskan oleh berbagai pihak
untuk dapat mempersiapkan para penyandang tunanetra khususnya dan para
penyandang kebutuhan khusus pada umumnya untuk mengikuti berbagai program
pendidikan nonformal atau pendidikan magang. Agar akhirnya mereka dapat
menghidupi diri sendiri dan atau memperoleh pekerjaan. Dengan demikian para
penyandang tunanetra telah memperoleh kesempatan layanan pendidikan nonformal
secara memadai.
Kata
Kunci: sistem pendidikan nonformal, tunanetra
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan suatu kebutuhan setiap manusia dalam
kehidupan, sebagai usaha sadar manusia untuk mengembangkan potensi dirinya
melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh
masyarakat. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat (1)
menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat
(3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa
yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Penyandang tunanetra merupakan individu yang memiliki hak
yang sama seperti individu normal di dalam pendidikan. Hak mereka tertuang
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 1997 tentang penyandang
cacat pasal 11 yang berbunyi setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan untuk
mendapat pendidikan pada satuan, jalur, dan jenjang pendidikan sesuai jenis dan
derajat kecacatan, sedangkan pasal 12 menekankan bahwa setiap lembaga pendidikan
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai
peserta didik pada satuan, jalur, jenis dan pendidikan sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatannya serta kemampuannya. Dengan demikian hak para penyandang
cacat termasuk para penyandang tunanetra memperoleh kesempatan yang sama dalam
pendidikan dijamin oleh undang-undang.
Secara umum pendidikan nonformal berfungsi untuk
mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan penguatan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap yang meliputi pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Dari fungsi
pendidikan nonformal secara umum kita kaitkan dengan tujuan pendidikan
nonformal bagi penyandang tunanetra yaitu agar penyandang tunanetra bisa
mengembangkan kemampuan supaya dapat hidup mandiri, mampu mencukupi kebutuhan
hidupnya dan bisa memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya.
Pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra masih
belum memadai. Meskipun berbagai usaha terbaik sudah ada, namun hal ini belum tertuang ke dalam suatu sistem.
Sebagai akibatnya efektivitasnya dirasa sangat kurang bagi para penyandang
tunanetra. Terkait dengan kurikulum pendidikan bagi tunanetra. Meskipun sudah
tercantum berbagai jenis keterampilan, namun output yang telah dicapai kurang
terdukung pola yang sistemik untuk
membantu penyandang tunanetra memasuki dunia kerja. Sehingga banyak para
penyandang tunanetra yang terbengkelai akibat sistem yang masih kabur.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Hal yang menjadi permasalahan dalam makalah ini yaitu
sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud
dengan sistem pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra?
2.
Apa saja bentuk
program dari pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 LANDASAN TEORI
Makalah
ini disusun dengan landasan teori yaitu sebagai berikut:
1.
UUD 1945 pasal 31
ayat (1) dan (3) tentang Hak Memperoleh Pengajaran.
2.
UU Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional.
3.
UU Nomor 04 Tahun
1997 Tentang Penyandang Cacat pasal (11) dan (12).
4.
Pendidikan Anak
Tunanetra yang disusun oleh Dra. Sari Rudiyati, M.Pd.
2.2 PENGERTIAN SISTEM DAN PENDIDIKAN
NONFORMAL
Sebelum membahas mengenai sistem pendidikan nonformal
bagi penyandang tunanetra, sebelumnya akan dikemukakan pengertian sistem dan
pendidikan nonformal oleh beberapa ahli yaitu sebagai berikut:
~ Pengertian sistem
Sistem yaitu seperangkat unsur yang saling berhubungan
dan saling mempengaruhi dalam satu lingkungan tertentu. (Ludwig, 1997)
Sistem adalah sekumpulan elemen yang saling berhubungan
untuk mencapai suatu tujuan. ( A. Rapoport, 1997)
Menurut Budi Sutedjo (2002), sistem adalah kumpulan
elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan
dalam usaha mencapai suatu tujuan.
~ Pengertian pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal menurut Coombs (Trisnamansyah,
2003:19) nonformal education (pendidikan nonformal/ luar sekolah) sebagai
setiap kegiatan pendidikan yang mapan baik dilakukan secara terpisah sebagai
bagian penting dari kegiatan yang lebih besar, dilakukan secara sengaja, untuk
melayani peserta didik tertentu guna mencapai tujuan belajarnya.
Dari pendapat beberapa ahli dapat disimpulkan bahwa
sistem pendidikan nonformal yaitu kumpulan elemen yang saling berhubungan satu
sama lain yang membentuk satu kesatuan untuk melayani peserta didik guna
mencapai tujuan belajarnya.
2.3 SISTEM PENDIDIKAN NONFORMAL BAGI
PENYANDANG TUNANETRA
Pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra di
Indonesia belum mendapat perhatian yang memadai. Memang sudah ada usaha-usaha
mempersiapkan para penyandang tunanetra memasuki dunia kerja; tetapi hal ini
belum tertuang dalam suatu sistem, sehingga efektivitasnya dirasa sangat kurang
bagi mereka.
Pada kurikulum persekolahan khusus, baik SLB maupun SDLB
telah tercantum berbagai latihan keterampilan yang diikuti oleh para peserta
didik. Namun setelah para peserta didik selesai belajar dari sekolah tersebut,
tidak terdapat pola yang sistemik untuk membantu mereka memasuki pasaran kerja.
Untuk meningkatkan layanan bagi para penyandang tunanetra
yang belum pernah mendapat kesempatan layanan pendidikan formal dan atau dalam
rangka mempersiapkan mereka dengan kehidupan yang lebih mandiri; maka perlu
adanya pendidikan nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Pada waktu lalu pelaksanaan pendidikan nonformal ada di
bawah binaan Ditjen Diklusepora. Padahal sampai saat ini Ditjen Pendidikan Luar
Sekolah belum menangani program pendidikan nonformal bagi para penyandang
kebutuhan khusus termasuk para penyandang tunanetra. Oleh karena itu secara
ideal SLBA juga dapat menangani pendidikan nonformal bagi para penyandang
tunanetra dalam bengkel-bengkel kerja dari sekolah khusus tersebut.
Lembaga-lembaga di Luar Departemen Pendidikan Nasional,
yaitu antara lain Departemen Tenaga Kerja, Departemen Sosial, perorangan,
maupun organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan telah menyelenggarakan
latihan-latihan persiapan karier bagi para penyandang kebutuhan
khusus/kelainan. Usaha-usaha tersebut ada yang disertai dengan penyaluran
kerja, dan ada yang tidak. Berdasarkan pengamatan tersebut di atas, maka jalur
pendidikan magang bagi para penyandang kebutuhan khusus/kelainan tidak jelas,
yaitu apakah menjadi lingkup pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Seandainya ditetapkan jalur pendidikan nonformal sebagai tempatnya, maka
jelaslah bahwa sampai saat ini Ditjen Pendidikan Luar Sekolah belum menangani
program pendidikan nonformal bagi para penyandang kebutuhan khusus termasuk
para penyandang tunanetra secara memadai.
2.4 LAYANAN PENDIDIKAN NONFORMAL BAGI
PENYANDANG TUNANETRA
Layanan pendidikan nonformal untuk para penyandang
tunanetra antara lain berupa:
1.
Kelompok belajar,
seperti Paket A dan Paket B
Kelompok belajar
seperti Paket A dan Paket B ditujukan untuk para penyandang tunanetra untuk
pendidikan penyetaraan supaya bisa memiliki ijazah seperti pada sekolah formal.
Paket A yaitu
program pembelajaran untuk tingkat SD dan paket B adalah program pembelajaran
untuk tingkat SMP. Ijazah dari kedua program tersebut bisa digunakan untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
2.
Sanggar Belajar
Sanggar belajar
dijadikan sebagai wadah belajar pendidikan nonformal seperti pada institusi
namun ini tidak berjenjang seperti pada sekolah-sekolah umum.
3.
Pondok pesantren
Pondok pesantren
merupakan tempat belajar keagamaan untuk umat muslim. Di pondok pesantren
selain diajarkan pendidikan formal juga diajarkan pendidikan nonformal seperti
pendidikan nilai-nilai keagamaan dan kehidupan.
4.
Sekolah Minggu
Untuk memanfaatkan
hari minggu bagi penyandang tunanetra yang telah bekerja. Sehingga digunakan
sebagai pemanfaatan hari libur.
5.
Kursus-kursus
Keterampilan
Kursus merupakan
sarana yang cocok untuk menuju ke keterampilan vokasional.
6.
Berbagai Pelatihan
lainnya
Pelatihan sangat dibutuhkan
untuk para penyandang tunanetra. Mereka membutuhkan berbagai pelatihan sebagai
bekal memasuki dunia.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada makalah ini bisa diperoleh
kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.
Sistem pendidikan
nonformal bagi penyandang tunanetra yaitu kumpulan elemen yang saling
berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan untuk melayani para penyandang
tunanetra guna mencapai tujuan belajarnya.
2.
Program-program
pendidikan nonformal untuk para penyandang tunanetra yaitu kelompok belajar
seperti Paket A dan Paket B, Sanggar Belajar, Pondok Pesantren, Sekolah Minggu,
Kursus-kursus Keterampilan, dan berbagai pelatihan lainnya.
3.2 SARAN
Mengingat pentingnya peran pendidikan nonformal bagi para
penyandang tunanetra maka ada beberapa saran yaitu:
1.
Sistem pendidikan
nonformal untuk para penyandang tunanetra disusun ke dalam suatu sistem yang
memberikan efektivitas yang nyata bagi para penyandang tunanetra yang sudah
menempuh pendidikan nonformal sehingga jelas arah tujuan pendidikan
nonformalnya.
2.
Lembaga pendidikan
seperti SLBA maupun SDLB memberikan pendidikan nonformal untuk para penyandang
tunanetra yang memadai dan fungsional dan tidak hanya menitikberatkan hanya
pada pendidikan formal untuk tunanetra tapi juga pendidikan nonformal.
DAFTAR PUSTAKA
Eti Rochaety dkk. (2005). Sistem Informasi Manajemen Pendidikan.
Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Rudiyati, Sari. Dra.M.Pd.
(2002). Pendidikan Anak Tunanetra (Buku
Pegangan Kuliah) Jurusan Pendidikan Luar Biasa. Yogyakarta: UNY.
______________. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokus Media.
www. Google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar