4.30.2012

SISTEM DAN LAYANAN PENDIDIKAN NONFORMAL BAGI PENYANDANG TUNANETRA

SISTEM DAN LAYANAN PENDIDIKAN NONFORMAL
BAGI PENYANDANG TUNANETRA
MAKALAH
Disusun guna memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah
Pendidikan Sosial Semester 3

Dosen pengampu: Dr. Ibnu Syamsi, M.Pd


Disusun oleh:
NAMA            : ERIC SUWARDANI
           NIM                : 08103244029

PENDIDIKAN LUAR BIASA
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2009


ABSTRAK

           Hakekat layanan pendidikan para penyandang tunanetra adalah sebagai usaha membantu menyiapkan/mengurus apa-apa yang diperlukan para penyandang tunanetra dalam proses pengembangan potensi, pendewasaan dan untuk pencapaian kemandirian penyandang tunanetra melalui upaya pembelajaran.
Pendidikan nonformal bagi penyandang kebutuhan khusus termasuk para penyandang  tunanetra di indonesia belum mendapat perhatian yang memadai. Memang sudah ada usaha-usaha mempersiapkan para penyandang kebutuhan khusus memasuki dunia kerja; tetapi hal ini belum tertuang dalam suatu sistem, sehingga efektifitasnya dirasa sangat kurang bagi mereka.
Pada kurikulum persekolahan khusus, baik SLB maupun SDLB telah tercantum berbagai latihan keterampilan yang diikuti oleh para peserta didik. Namun setelah para peserta didik selesai belajar dari sekolah tersebut, tidak terdapat pola yang sistemik untuk membantu mereka memasuki pasaran kerja.
Untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi para penyandang tunanetra yang belum pernah memperoleh kesempatan layanan pendidikan formal dan atau dalam rangka mempersiapkan mereka dengan kehidupan yang lebih mandiri; maka perlu adanya pendidiikan nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Makalah dengan judul “Sistem Layanan Pendidikan bagi Penyandang tunanetra” berisi tentang program-program pendidikan nonformal ditujukan khusus bagi penyandang tunanetra yaitu kelompok belajar seperti Paket A dan Paket B, sanggar belajar, pondok pesantren, sekolah minggu, kursus-kursus keterampilan dan berbagai pelatihan lainnya. Para penyandang tunanetra dapat mengikuti program-program pendidikan nonformal tersebut secara terpadu bersama-sama dengan orang awas dengan dibantu oleh tutor yang memiliki bekal Pendidikan Khusus. Khusus untuk SLB A juga dapat menangani pendidikan nonformal bagi para penyandang tunanetra dalam bengkel-bengkel kerja dari sekolah khusus.
Banyak gagasan yang telah dicetuskan oleh berbagai pihak untuk dapat mempersiapkan para penyandang tunanetra khususnya dan para penyandang kebutuhan khusus pada umumnya untuk mengikuti berbagai program pendidikan nonformal atau pendidikan magang. Agar akhirnya mereka dapat menghidupi diri sendiri dan atau memperoleh pekerjaan. Dengan demikian para penyandang tunanetra telah memperoleh kesempatan layanan pendidikan nonformal secara memadai.
Kata Kunci: sistem pendidikan nonformal, tunanetra

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan suatu kebutuhan setiap manusia dalam kehidupan, sebagai usaha sadar manusia untuk mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Penyandang tunanetra merupakan individu yang memiliki hak yang sama seperti individu normal di dalam pendidikan. Hak mereka tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 1997 tentang penyandang cacat pasal 11 yang berbunyi setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan untuk mendapat pendidikan pada satuan, jalur, dan jenjang pendidikan sesuai jenis dan derajat kecacatan, sedangkan pasal 12 menekankan bahwa setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis dan pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya serta kemampuannya. Dengan demikian hak para penyandang cacat termasuk para penyandang tunanetra memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan dijamin oleh undang-undang.
Secara umum pendidikan nonformal berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan penguatan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap yang meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Dari fungsi pendidikan nonformal secara umum kita kaitkan dengan tujuan pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra yaitu agar penyandang tunanetra bisa mengembangkan kemampuan supaya dapat hidup mandiri, mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan bisa memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra masih belum memadai. Meskipun berbagai usaha terbaik sudah ada, namun  hal ini belum tertuang ke dalam suatu sistem. Sebagai akibatnya efektivitasnya dirasa sangat kurang bagi para penyandang tunanetra. Terkait dengan kurikulum pendidikan bagi tunanetra. Meskipun sudah tercantum berbagai jenis keterampilan, namun output yang telah dicapai kurang terdukung  pola yang sistemik untuk membantu penyandang tunanetra memasuki dunia kerja. Sehingga banyak para penyandang tunanetra yang terbengkelai akibat sistem yang masih kabur.

1.2              RUMUSAN MASALAH
Hal yang menjadi permasalahan dalam makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan sistem pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra?
2.      Apa saja bentuk program dari pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra?




BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       LANDASAN TEORI
                        Makalah ini disusun dengan landasan teori yaitu sebagai berikut:
1.                  UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan (3) tentang Hak Memperoleh Pengajaran.
2.                  UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional.
3.                  UU Nomor 04 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat pasal (11) dan (12).
4.                  Pendidikan Anak Tunanetra yang disusun oleh Dra. Sari Rudiyati, M.Pd.
2.2       PENGERTIAN SISTEM DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Sebelum membahas mengenai sistem pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra, sebelumnya akan dikemukakan pengertian sistem dan pendidikan nonformal oleh beberapa ahli yaitu sebagai berikut:
~ Pengertian sistem
Sistem yaitu seperangkat unsur yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi dalam satu lingkungan tertentu. (Ludwig, 1997)
Sistem adalah sekumpulan elemen yang saling berhubungan untuk mencapai suatu tujuan. ( A. Rapoport, 1997)
Menurut Budi Sutedjo (2002), sistem adalah kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan.
~ Pengertian pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal menurut Coombs (Trisnamansyah, 2003:19) nonformal education (pendidikan nonformal/ luar sekolah) sebagai setiap kegiatan pendidikan yang mapan baik dilakukan secara terpisah sebagai bagian penting dari kegiatan yang lebih besar, dilakukan secara sengaja, untuk melayani peserta didik tertentu guna mencapai tujuan belajarnya.
Dari pendapat beberapa ahli dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nonformal yaitu kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan untuk melayani peserta didik guna mencapai tujuan belajarnya.      

2.3       SISTEM PENDIDIKAN NONFORMAL BAGI PENYANDANG TUNANETRA
Pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra di Indonesia belum mendapat perhatian yang memadai. Memang sudah ada usaha-usaha mempersiapkan para penyandang tunanetra memasuki dunia kerja; tetapi hal ini belum tertuang dalam suatu sistem, sehingga efektivitasnya dirasa sangat kurang bagi mereka.
Pada kurikulum persekolahan khusus, baik SLB maupun SDLB telah tercantum berbagai latihan keterampilan yang diikuti oleh para peserta didik. Namun setelah para peserta didik selesai belajar dari sekolah tersebut, tidak terdapat pola yang sistemik untuk membantu mereka memasuki pasaran kerja.
Untuk meningkatkan layanan bagi para penyandang tunanetra yang belum pernah mendapat kesempatan layanan pendidikan formal dan atau dalam rangka mempersiapkan mereka dengan kehidupan yang lebih mandiri; maka perlu adanya pendidikan nonformal atau pendidikan luar sekolah.
Pada waktu lalu pelaksanaan pendidikan nonformal ada di bawah binaan Ditjen Diklusepora. Padahal sampai saat ini Ditjen Pendidikan Luar Sekolah belum menangani program pendidikan nonformal bagi para penyandang kebutuhan khusus termasuk para penyandang tunanetra. Oleh karena itu secara ideal SLBA juga dapat menangani pendidikan nonformal bagi para penyandang tunanetra dalam bengkel-bengkel kerja dari sekolah khusus tersebut.
Lembaga-lembaga di Luar Departemen Pendidikan Nasional, yaitu antara lain Departemen Tenaga Kerja, Departemen Sosial, perorangan, maupun organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan telah menyelenggarakan latihan-latihan persiapan karier bagi para penyandang kebutuhan khusus/kelainan. Usaha-usaha tersebut ada yang disertai dengan penyaluran kerja, dan ada yang tidak. Berdasarkan pengamatan tersebut di atas, maka jalur pendidikan magang bagi para penyandang kebutuhan khusus/kelainan tidak jelas, yaitu apakah menjadi lingkup pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Seandainya ditetapkan jalur pendidikan nonformal sebagai tempatnya, maka jelaslah bahwa sampai saat ini Ditjen Pendidikan Luar Sekolah belum menangani program pendidikan nonformal bagi para penyandang kebutuhan khusus termasuk para penyandang tunanetra secara memadai.
2.4       LAYANAN PENDIDIKAN NONFORMAL BAGI PENYANDANG TUNANETRA
Layanan pendidikan nonformal untuk para penyandang tunanetra antara lain berupa:
1.      Kelompok belajar, seperti Paket A dan Paket B
Kelompok belajar seperti Paket A dan Paket B ditujukan untuk para penyandang tunanetra untuk pendidikan penyetaraan supaya bisa memiliki ijazah seperti pada sekolah formal.
Paket A yaitu program pembelajaran untuk tingkat SD dan paket B adalah program pembelajaran untuk tingkat SMP. Ijazah dari kedua program tersebut bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
2.      Sanggar Belajar
Sanggar belajar dijadikan sebagai wadah belajar pendidikan nonformal seperti pada institusi namun ini tidak berjenjang seperti pada sekolah-sekolah umum.
3.      Pondok pesantren
Pondok pesantren merupakan tempat belajar keagamaan untuk umat muslim. Di pondok pesantren selain diajarkan pendidikan formal juga diajarkan pendidikan nonformal seperti pendidikan nilai-nilai keagamaan dan kehidupan.
4.      Sekolah Minggu
Untuk memanfaatkan hari minggu bagi penyandang tunanetra yang telah bekerja. Sehingga digunakan sebagai pemanfaatan hari libur.
5.      Kursus-kursus Keterampilan
Kursus merupakan sarana yang cocok untuk menuju ke keterampilan vokasional.
6.      Berbagai Pelatihan lainnya
Pelatihan sangat dibutuhkan untuk para penyandang tunanetra. Mereka membutuhkan berbagai pelatihan sebagai bekal memasuki dunia.

 


BAB 3
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada makalah ini bisa diperoleh kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.      Sistem pendidikan nonformal bagi penyandang tunanetra yaitu kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan untuk melayani para penyandang tunanetra guna mencapai tujuan belajarnya.
2.      Program-program pendidikan nonformal untuk para penyandang tunanetra yaitu kelompok belajar seperti Paket A dan Paket B, Sanggar Belajar, Pondok Pesantren, Sekolah Minggu, Kursus-kursus Keterampilan, dan berbagai pelatihan lainnya.

3.2       SARAN
Mengingat pentingnya peran pendidikan nonformal bagi para penyandang tunanetra maka ada beberapa saran yaitu:
1.      Sistem pendidikan nonformal untuk para penyandang tunanetra disusun ke dalam suatu sistem yang memberikan efektivitas yang nyata bagi para penyandang tunanetra yang sudah menempuh pendidikan nonformal sehingga jelas arah tujuan pendidikan nonformalnya.
2.      Lembaga pendidikan seperti SLBA maupun SDLB memberikan pendidikan nonformal untuk para penyandang tunanetra yang memadai dan fungsional dan tidak hanya menitikberatkan hanya pada pendidikan formal untuk tunanetra tapi juga pendidikan nonformal.




DAFTAR PUSTAKA

Eti Rochaety dkk. (2005). Sistem Informasi Manajemen Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Rudiyati, Sari. Dra.M.Pd. (2002). Pendidikan Anak Tunanetra (Buku Pegangan Kuliah) Jurusan Pendidikan Luar Biasa. Yogyakarta: UNY.
______________. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokus Media.
www. Google.com










Tidak ada komentar:

Posting Komentar